get app
inews
Aa Text
Read Next : BRI Tuban Berbagi Kebahagiaan Idul Adha, 6 Ekor Hewan Kurban untuk Warga dan Instansi

Pria Beristri Hamili Adik Ipar yang Masih Berstatus Pelajar SMP

Kamis, 18 September 2025 | 07:58 WIB
header img
Pelaku A saat digelandang petugas Satreskrim ke ruang penyidik Mapolres Tuban untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka hukum, yang telah menghamili adik iparnya sendiri yang masih berstatus pelajar.

Untuk pertanggungjawaban di muka hokum, pelaku di jerat pasal 82 juncto pasal 76 huruf E, Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Atas kejahatan bejatnya, pelaku terancam hukuman maksimal lima belas tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah.

Kejadian ini menjadi pelajaran pahit, bahwa anak-anak kita perlu perlindungan ekstra, bahkan di lingkungan keluarga sekalipun.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut