Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Kadus di Ngawi Dilaporkan ke Polisi, Gara-gara Ajak Istri Orang Berhubungan Badan
Advertisement . Scroll to see content

Pria Beristri Hamili Adik Ipar yang Masih Berstatus Pelajar SMP

Kamis, 18 September 2025 | 07:58 WIB
  • author Vian
Pria Beristri Hamili Adik Ipar yang Masih Berstatus Pelajar SMP
Pelaku A saat digelandang petugas Satreskrim ke ruang penyidik Mapolres Tuban untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka hukum, yang telah menghamili adik iparnya sendiri yang masih berstatus pelajar.

Untuk pertanggungjawaban di muka hokum, pelaku di jerat pasal 82 juncto pasal 76 huruf E, Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Atas kejahatan bejatnya, pelaku terancam hukuman maksimal lima belas tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah.

Kejadian ini menjadi pelajaran pahit, bahwa anak-anak kita perlu perlindungan ekstra, bahkan di lingkungan keluarga sekalipun.

Editor: Prayudianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut