Pria Beristri Hamili Adik Ipar yang Masih Berstatus Pelajar SMP
Kamis, 18 September 2025 | 07:58 WIB

Untuk pertanggungjawaban di muka hokum, pelaku di jerat pasal 82 juncto pasal 76 huruf E, Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Atas kejahatan bejatnya, pelaku terancam hukuman maksimal lima belas tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah.
Kejadian ini menjadi pelajaran pahit, bahwa anak-anak kita perlu perlindungan ekstra, bahkan di lingkungan keluarga sekalipun.
Editor : Prayudianto