Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Naik Tipe! Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto Kukuhkan Polresta Tuban
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Lecehkan Gadis 16 Tahun di Maluku, Bripka RN Oknum Brimob Dipatsus 20 Hari

Senin, 13 Oktober 2025 | 15:16 WIB
  • author Felldy Aslya Utama
Diduga Lecehkan Gadis 16 Tahun di Maluku, Bripka RN Oknum Brimob Dipatsus 20 Hari
Ilustrasi oknum Brimob Polda Maluku yang diduga lecehkan gadis 16 tahun dipatsus selama proses penyelidikan. (Foto: Ist)

“Kami pastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law. Jika terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas, baik secara pidana maupun etik,” ujar Rositah.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa Polda Maluku telah berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak dan instansi terkait agar korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum selama proses pemeriksaan berlangsung.

Melalui penanganan kasus ini, Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri. 

Langkah cepat yang diambil menunjukkan keseriusan institusi Polri dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan setiap pelanggaran mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Editor: Prayudianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut