get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Buka Suara Soal Gembong Narkoba Fredy Pratama yang Hilang di Situs Red Notice

Diduga Lecehkan Gadis 16 Tahun di Maluku, Bripka RN Oknum Brimob Dipatsus 20 Hari

Senin, 13 Oktober 2025 | 15:16 WIB
header img
Ilustrasi oknum Brimob Polda Maluku yang diduga lecehkan gadis 16 tahun dipatsus selama proses penyelidikan. (Foto: Ist)

“Hal ini merupakan prosedur yang lazim dan tegas untuk memastikan proses etik berjalan tanpa intervensi,” katanya.

Hingga kini, penyidik Bidpropam masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait guna mengumpulkan bukti tambahan.

“Langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan hukum secara profesional dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri yang diduga melanggar hukum maupun kode etik,” ucapnya.

Selain proses etik, Polda Maluku memastikan penanganan aspek pidana terhadap Bripka RN tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut