Diduga Lecehkan Gadis 16 Tahun di Maluku, Bripka RN Oknum Brimob Dipatsus 20 Hari
Senin, 13 Oktober 2025 | 15:16 WIB

“Hal ini merupakan prosedur yang lazim dan tegas untuk memastikan proses etik berjalan tanpa intervensi,” katanya.
Hingga kini, penyidik Bidpropam masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait guna mengumpulkan bukti tambahan.
“Langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan hukum secara profesional dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri yang diduga melanggar hukum maupun kode etik,” ucapnya.
Selain proses etik, Polda Maluku memastikan penanganan aspek pidana terhadap Bripka RN tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Editor : Prayudianto