Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Dugaan Suap Rp. 600 juta, Kejagung Nonaktifkan Kajari Tuban dan Dua Anak Buahnya
Advertisement . Scroll to see content

Jalani Persidangan di PN Tuban, ini Tampang Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan SBKKN

Rabu, 12 November 2025 | 11:32 WIB
  • author Pito
Jalani Persidangan di PN Tuban, ini Tampang Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan SBKKN
Suasana sidang penipuan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tuban.

TUBAN, iNewsTuban.id - Terdakwa kasus penipuan pelunasan kredit berkedok Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN), atas nama terdakwa Ahmad Dani Elwadini menjalani agenda sidang penyampaian saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Selasa, (11/11/2025)

 

Bertindak sebagai ketua majelis hakim, Andi Aqsa didampingi dua anggota majelis hakim Rizki Yanuar dan Wahyu Eko Suryowati. Sementara JPU dari Kejari Tuban, Mutiara Fajrin Maulidya.

 

Dalam agenda sidang yang ketiga ini, empat saksi yang terdiri dari dua orang nasabah korban SBKKN dan dua orang dari pihak Bank BRI dihadirkan dalam persidangan.

 

Salah satu saksi, Inisial J menyampaikan kronologi penipuan yang dialami kepada JPU dan majelis hakim.

Editor: Prayudianto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut