Tangis 39 Guru PPPK Tuban yang Diputus Kontrak Pecah Saat Audensi Dengan Komisi 1 DPRD Tuban
Mereka menyebut, pemutusan kontrak ini terasa tiba-tiba dan berawal dari permasalahan absensi yang menurut mereka masih bisa dijelaskan.
Komisi 1 DPRD Kabupaten Tuban menyatakan, audensi ini menjadi ruang untuk menjembatani keluhan para guru, dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

DPRD Tuban menekankan, para guru berhak mendapatkan informasi transparan terkait standar dan proses penilaian.
“memang namanya orang ya, diputus atau tidak diperpanjang ini pasti bertanya-tanya salahku apa kan gitu. tadi sedikit dijelaskan sama bu kaban yang mana sistem penilaiannya sudah disampaikan. namun memang masih ada hal yang mengganjal dari teman-teman itu masalah proses ya. nah inilah yang mestinya dari tadi disampaikan oleh bkpsdm bahwa teman-teman itu memang standar nilainya itu harus katakanlah 53. 53 ada bonus penilaian mestinya, tanpa katakanlah diadakan dan itu sudah ada bonus 30 persen ya. dan tinggal nambahi ini ya. untuk mencapai katakanlah 53 ini mestinya mudah didapat gitu loh ya. nah mudah didapat kenapa kok gak sampai, ini berarti kan saking nemennya. nah inilah yang akan kita diskusikan kembali tentu bagaimana seperti yang tadi memang fingerprint ya, kembali ke fingerprint. tapi fingerprint ini bukan satu-satunya untuk katakanlah memutus bukan ya, mungkin salah satu,” ungkap Suratmin, Ketua Komisi 1 DPRD Tuban.
Editor : Prayudianto