Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis, Berangkat ke Sekolah Siswi SMK di Tuban Tewas Terlindas Truk Tronton
Advertisement . Scroll to see content

Serang Nama Baik Tetangga dan Komen Negatif di Medsos, EO Laporkan Akun TikTok ke Polres Tuban

Rabu, 28 Januari 2026 | 08:56 WIB
  • author Pito
Serang Nama Baik Tetangga dan Komen Negatif di Medsos, EO Laporkan Akun TikTok ke Polres Tuban
Ita Puspitasari didampingi kuasa hukumnya, Nur Aziz saat melakukan laporan ke Mapolres Tuban, selasa (27/01/26).

Berdasarkan rangkaian peristiwa yang telah terjadi tersebut, pelapor akhirnya melaporkan Lia Anita yang merupakan tetangganya sendiri itu, karena telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melaui sistem elektronik 

“lhaa ini yang membuat mbak ita tersinggung yang membuat klien saya ini dirugikan karena ini menyangkut reputasi dia selanjutnya dan menyangkut bagaimana kedepannya manajemen dari saryta manajemen untuk melakukan, karena sering, mbak ita ini seakan akan melakukan kesalahan terjadi begini ini sudah sering terjadi, padahal kericuhan ini nggak pernah terjadi dimana mana, baru kali ini terjadi di bojonegoro, dan itu artinya Mamazee yang kita laporkan di Polres Tuban,” tambahnya.

Nur Aziz melaporkan akun TikTok Mamazee dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 433 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“sementara yang kita temukan baru ada tiga komentar, sementara yang kita temukan baru Mamazee ini, ditontonnya sudah ribuan orang, yang pasti pelapor ini merasa terserang kehormatannya dengan adanya komentar ini dan merasa malu karena ini menyangkut nama baiknya, reputasinya harapannya bahwa terlapor ini, pelaku ini diproses sesuai hukum yang berlaku walaupun nanti pada akhirnys saling memaafkan,” tutup Aziz.

 

Editor: Prayudianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut