Tak Lagi Garang, ASN Penganiaya 4 Petugas SPBU di Tuban Tertunduk saat Diringkus Polisi
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan bukti rekaman cctv.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi langsung bergerak menuju rumah pelaku yang berada di Dusun Krasaan, Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, untuk melakukan penjemputan.
“setelah menerima laporan tentang perkara penganiayaan tersebut, unit reskrim polres tuban melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, mengumpulkan barang bukti, terus melakukan pemeriksaan saksi, barang bukti, dan diketahui bahwa pelaku berinisial sj, yaitu warga parengan, dan profesi adalah asn di kecamatan parengan. proses penangkapannya, yaitu setelah dilakukan rangkaian penyelidikan oleh sat reskrim polres tuban, bahwa diketahui saudara sj pada hari senin 9 februari sekira pukul 19.00 di dusun krasaan, desa kumpulrejo, kecamatan parengan ditangkap di kediamannya, dan selanjutnya dibawa ke mapolres,” ungkap Iptu Siswanto, Kasi Humas Polres Tuban.

atas perbuatannya, oknum ASN pegawai Kecamatan Parengan tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban.
Selain terancam pasal 466 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, statusnya sebagai abdi negara juga terancam sanksi tegas dari pemerintah kabupaten setempat.

Editor : Prayudianto