Kakek Pelaku Pencabulan Anak Balita di Tuban Ditahan dan Jalani Proses Hukum
Saat didatangi, pintu rumah pelaku dalam keadaan terkunci rapat. Tidak lama kemudian, ibu korban bersama warga mendengar suara tangisan dari dalam rumah. Warga yang semakin curiga langsung menggedor pintu.
Merasa aksinya terbongkar, pelaku kemudian mengeluarkan korban melalui pintu belakang rumah. Saat ditemukan, kondisi pakaian korban sudah tidak sebagaimana mestinya. Di hadapan warga, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
“ibu korban yang merasa curiga karena anaknya hilang, berusaha memeriksa rekaman cctv dan mengetahui posisi anaknya masuk ke rumah pelaku. saat dilakukan pengecekan, rumah pelaku dalam kondisi terkunci rapat. lalu warga dan ibu korban mendengar suara tangisan dari dalam rumah pelaku dan langsung menggedor-gedor pintu. pelaku yang merasa panik kemudian mengeluarkan korban melalui pintu belakang,” ujar Iptu Mokhamad Iksan, Kasi Humas Polres Tuban.
Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian korban, satu keping cakram berisi rekaman cctv, serta hasil visum dari tim medis.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku mengakui telah menciumi pipi korban dan melorotkan celana dalam korban. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 415 huruf B Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana atau KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Editor: Prayudianto