Tiga Komplotan Pencuri Toko Modern di Tuban Ditangkap, Salah Satu Residivis Narkotika
RNO mengalihkan perhatian karyawan toko dengan berpura-pura bertanya, sedangkan HZB mengambil barang-barang yang menjadi sasaran. Setelah berhasil, barang hasil curian dibawa ke mobil yang sudah menunggu di luar.
“di toserba derajat di kecamatan palang, sekitar pukul 12.30. jadi para pelaku ini... eh berangkat dari surabaya. memang eh berniat untuk melakukan aksi di lima tkp sekaligus dari sembilan eh tkp yang sudah terketahui, 5 tkp di antaranya 5 tkp di tuban yang telah disampaikan untuk modus, ya, dari tiga pelaku ini, ya pelaku pertama, hzb, laki-laki, 22 tahun kemudian aws, laki-laki, 31 tahun. aws ini kami dapat jelaskan residivis, ya, residivis narkotika. kemudian yang terakhir adalah rno, seorang perempuan, 24 tahun,” ujar AKP Bobby Wirawan Wicaksono, Kasat Reskrim Polresta Tuban.

Atas aksi para pelaku, total kerugian di lima tempat kejadian perkara di Kabupaten Tuban mencapai Rp. 4.082.490. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil curian dengan nilai sekitar empat juta rupiah.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolresta Tuban dan dijerat dengan pasal 477 ayat satu huruf G juncto pasal 126 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun dua ribu dua puluh tiga tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Prayudianto