"Ada dua orang korban yang mengaku telah disetubuhi oleh pelaku, dan keduanya merupakan anak dibawah umur pada saat itu. Bahkan salah satu korban mengaku sudah 20 kali dicabuli pelaku," jelas Gananta panggilan akrabnya.
Tersangka pelaku pencabulan dimintai keterangan di Mapolres Tuban. Foto : iNews/Siro
Gananta menambahkan, tersangka sudah beberapa kali mengelak saat akan dimintai keterangan. Namun, berdasarkan laporan korban dan para saksi serta hasil penyelidikan, terduga pelaku berhasil diamankan oleh aparat kepolisian Polres Tuban.
"Pelaku kita tangkap disebuah kebun tak jauh dari rumahnya tanpa perlawanan. Juga tidak ada upaya penghalang-halangan dari pihak keluarga maupun masyarakat sekitar," tambahnya lagi.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta menunggu hasil dari pihak Pengadilan.
"Saat ini kita sedang mendalami dan menunggu laporan dari pihak lain yang menjadi korban dari tersangka," pungkasnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait