TUBAN, iNewsTuban.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KP Ronggolawe secara resmi telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lapas Kelas IIB Tuban yang digelar di lapas setempat, pada Selasa (5/12/2023).
Dalam PKS tersebut LBH KP Ronggolawe menyatakan siap memberikan pendampingan terhadap warga yang berhadapan dengan hukum di Lapas Tuban.
"Kami siap memberikan pendampingan hukum terhadap warga yang berurusan dengan hukum, terutama kepada warga miskin yang tersandung dengan hukum," terang Direktur LBH KP Ronggolawe, Nunuk Fauziyah saat diwawancarai setelah kegiatan PKS.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait