Hal ini sesuai arahan Dirjenpas tentang 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, khusunya Sinergitas di bidang Pelayanan Hukum.
Selain itu, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya dalam meningkatkan pelayanan kepada WBP Lapas Tuban terutama di bidang pelayanan hukum.
"Ini merupakan sebuah kerjasama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada WBP Lapas Tuban. Yang mana membantu dalam proses bantuan dan pendampingan hukum untuk mereka yang berhadapan dengan hukum di Lapas Tuban. Terutama bagi warga binaan yang termasuk dalam kategori miskin atau tidak mampu akan secara mudah mendapatkan bantuan hukum gratis," paparnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait