LBH KP Ronggolawe Kerja Sama Dengan Lapas Tuban, Siap Berikan Pendampingan Hukum

Pipit Wibawanto
Penandatanganan MOU antara Lapas Tuban dengan LBH KP Ronggolawe di Lapas Tuban.

Kata dia, bagi masyarakat yang tak mampu bila berurusan dengan hukum, maka berhak mendapatkan bantuan atau pendampingan hukum secara gratis. Hal itu sesuai dengan UU nomor 16 tahun 2011, Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2013, peraturan menteri nomor 4 tahum 2021 dan Perda Pemprov Jatim nomor 3 tahum 2015. 

 

"Sebenarnya perda Pemkab Tuban juga ada l, yaitu nomor 3 tahun 2015, tapi perda ini belum ada perbupnya," kata Nunuk sapaan akrabnya.

 

Ia menambahkan, upaya MoU ini telah dianjurkan oleh Kemenkumham yang bekerjasama dengan lapas di masing-masing wilayah. Tentu bantuan hukum diberikan secara gratis bagi warga miskin yang terlibat dengan hukum. 

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network