LBH KP Ronggolawe Kerja Sama Dengan Lapas Tuban, Siap Berikan Pendampingan Hukum

Pipit Wibawanto
Penandatanganan MOU antara Lapas Tuban dengan LBH KP Ronggolawe di Lapas Tuban.

Ada dua upaya yang diberikan mulai litigasi maupun non litigasi termasuk penyuluhan, pemberdayaan hingga konsultasi hukum di Lapas Tuban.

 

"Upaya litigasi yaitu memberikan bantuan hukum dengan menyiapkan pengacara untuk klien yang sedang membutuhkan. Dengan bersyarat memiliki KTP, ada keterangan tidak mampu dari pemangku kepentingan wilayahnya dan ada surat permohonan bantuan hukum serta disertai dokumen-dokumen yang berkenaan dengan perkara," bebernya.

 

Sementara itu, Kalapas Kelas 2B Tuban, Edi Kuhen menjelaskan, Perjanjian Kerja Sama ini terkait dengan pemberian bantuan hukum gratis bagi warga binaan miskin di Lapas Kelas IIB Tuban. 

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network