Ada dua upaya yang diberikan mulai litigasi maupun non litigasi termasuk penyuluhan, pemberdayaan hingga konsultasi hukum di Lapas Tuban.
"Upaya litigasi yaitu memberikan bantuan hukum dengan menyiapkan pengacara untuk klien yang sedang membutuhkan. Dengan bersyarat memiliki KTP, ada keterangan tidak mampu dari pemangku kepentingan wilayahnya dan ada surat permohonan bantuan hukum serta disertai dokumen-dokumen yang berkenaan dengan perkara," bebernya.
Sementara itu, Kalapas Kelas 2B Tuban, Edi Kuhen menjelaskan, Perjanjian Kerja Sama ini terkait dengan pemberian bantuan hukum gratis bagi warga binaan miskin di Lapas Kelas IIB Tuban.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait