Massa mempertanyakan soal uang kompensasi. Duraji Ketua FSPMI Tuban, mengatakan hingga saat ini perusahaan baru membayar eks karyawannya berjumlah Rp800 ribu per orang. Seharusnya per karyawan mendapatkan hak upah kurang lebih setara Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Merespon demo buruh metal kedua kalinya, Manager Operasional PT DIO, Nafiq menilai massa salah alamat jika mau demo di wilayah Socorejo. Sebab, kantor PT DIO telah berpindah di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Tuban.
"Sesuai dengan kemampuan perusahaan uang kompensasi eks karyawan telah kami bayarkan Rp800 ribu/orang. Sisanya akan dibayar bertahap," Tegas Nafiq.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait