Sebagai penengah perselisihan buruh dan perusahaan, Pelaksana tugas (Plt) Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban, Rohman Ubaid siap mengawal sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
"Tentu saja untuk teknis pembayarannya berdasarkan hasil kesepakatan bersama," pungkasnya.
Pantauan di lokasi, aksi yang digelar sejak pukul 11.30 Wib hingga 18.00 Wib mendapatkan beberapa keputusan bersama. Di mana, pada Rabu (7/2/2024) nanti akan dilakukan mediasi.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait