Napiter Pengeboman Gereja Katedral Makasar Bebas Murni dari Lapas Lamongan

Atmo
Heman alias Abu Difa saat di kawal Kepolisian saat keluar dari pintu Lapas Lamongan (Foto: ist/ Atma/ iNews.id)

"Dia terpidana 3 tahun. Sebelumnya menjalani hukuman di Rutan Cikeas, tanggal 3 April 2021. Kemudian dipindahkan di sini menjalani (hukuman) satu tahun," terangnya

 

Mahrus menambahkan, Herman menjadi Napiter ke-5 yang bebas dari Lapas Lamongan. Sebab, Lapas Lamongan menjadi tempat pembinaan bagi Napiter.

 

"Di Lamongan sendiri menjadi tempat untuk pembinaan khusus Napiter di Jawa Timur. Di sini (Lamongan) memang ada Yayasan Lingkar Perdamaian, sehingga menjadi salah satu yang membuat Lapas Lamongan juga ditunjuk untuk melakukan pembinaan deradikalisasi," ujarnya. 



Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network