Napiter Pengeboman Gereja Katedral Makasar Bebas Murni dari Lapas Lamongan

Atmo
Heman alias Abu Difa saat di kawal Kepolisian saat keluar dari pintu Lapas Lamongan (Foto: ist/ Atma/ iNews.id)

LAMONGAN , iNewsTuban.id  - Seorang Narapidana Terorisme (Napiter) Herman alias Abu Difa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan kembali menghirup udara segar setelah bebas murni dari jerat hukum yang menimpa, Rabu (3/4/2024).

 

Kepala Lapas Lamongan, Mahrus, mengatakan bahwa Herman ditangkap Densus 88 pada bulan April 2021, karena terlibat kasus pengeboman Gereja Katedral Makasar.

 

Menurut Mahrus, sebelum dipindah ke Lapas Lamongan pada bulan Maret 2023, Herman telah menjalani masa tahanan serta hukuman di Rutan Cikeas.

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network