Tak terima terhadap aksi bejat pelaku, keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tuban.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Rianto menuturkan, pelaku sebelumnya juga pernah dihukum dengan kasus yang serupa, yakni mencabuli anak di bawah umur dan telah dipenjara selama tujuh tahun penjara pada tahun 2014 silam.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga sejumlah barang bukti.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait