“sekali, sebelumnya tahun 2014 waktu itu saya sama murid saya, saya kok tertarik dengan anak itu bagaimana ini saya mau periksa belum sempat, iya saya sadar sangat menyesal,” ungkap J, tersangka.
Rianto menambahkan, pelaku melakukan pencabulan itu saat korban rewang (membantu) di rumah pelaku dalam rangka doa Bersama kematian istrinya. Korban adalah tetangga pelaku yang masih berumur 6 tahun.
“tersangka melakukan perbuatan ini kepada anak dibawah umur kurang lebih umur 6 tahun yang ada di salah satu di kecamatan yang berada di Kabupaten Tuban berinisial HZ, dilakukan pada saat ibu korban bersama korban melaksanankan rewang yang 40 hari nya istri sang tersangka, korban dimasukan ke salah satu ruangan kemudian disekap dan melakukan aksinya, tersangka ini pernah melakukan hal yang sama pada tahun 2014,” ujar AKP Rianto, Kasatreskrim Polres Tuban.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait