Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa kembali meringkuk di sel tahanan Mapolres Tuban.
Pelaku di jerat dengan pasal 82 junto pasal 7 huruf E Undang-undang RI nomor 17 tahun 2018 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait