Menggelar Hajatan 40 Hari Kematian Istri, Pemilik Rumah Residivis Justru Cabuli Anak Tetangga

Vian
Tersangka J saat digelandang petugas dari ruang penyidik menuju lokasi rilis di Mapolres Tuban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa kembali meringkuk di sel tahanan Mapolres Tuban.

 

Pelaku di jerat dengan pasal 82 junto pasal 7 huruf E Undang-undang RI nomor 17 tahun 2018 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 



Editor : Prayudianto

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network