SURABAYA, iNewsTuban.id - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur ditahan dalam ruang tahanan isolasi selama 14 hari di cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejati Jatim. Ketiganya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Ketiga hakim itu ditahan bersama dengan 43 tahanan lain di rutan tersebut. Penahanan dilakukan di Kejati Jatim karena tempat perkara ada di wilayah hukumnya.
“Ini lokus-nya berada di wilayah hukum Kejati Jatim. Maka, kami mensupport sepenuhnya kegiatan dimaksud dan mengingat di kantor kami memiliki cabang Rutan Kelas I Surabaya maka tahanan pun dititipkan di cabang rutan di Kantor Kejati Jatim,” ujar Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, Kamis (24/10/2024).
Mia menjelaskan, penempatan tahanan di ruang isolasi sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) untuk setiap tahanan baru. Dia menyebut untuk saat ini kapasitas tahanan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim untuk 90 orang, namun baru terisi sekitar 40 orang, ditambah tiga hakim sehingga total tahanan kini berjumlah 43 orang.
“Berdasarkan SOP, tahanan yang baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari," ujar Mia.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait