Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang Esanto mengatakan, saat ini Aipda IR masih dalam pemeriksaan Propam Polres Grobogan. Dari hasil pemeriksaan sementara, upaya yang dilakukan Aipda IR untuk mengantisipasi dan mengamankan korban dari amuk massa dengan membawa ke rumahnya.
Selain itu memudahkan untuk mengorek keterangan dan bersikap keras kepada korban yang hanya diam saat diperiksa.
"Untuk kejadian video yang viral masih kami tangani sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Karena tidak terbukti melakukan aksi pencurian, polisi membebaskan Kusyanto. Antara korban dan Aipda IR juga sudah ada perdamaian. Namun korban kecewa sikap Apida IR yang tidak mau menemuinya dan meminta maaf setelah perdamaian.
Bahkan Aipda IR langsung meninggalkannya di Polsek begitu saja. Dia berharap agar polisi segera menindaklanjuti kasus ini dan membantu memulihkan nama baiknya sehingga bisa bekerja seperti biasa dengan tenang dan aman.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait