ACEH SELATAN, iNewsTuban.id - Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (19), yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Terduga Pelaku ditangkap dan diamankan dirumahnya yang berada disalah satu Gampong di Labuhan Haji Barat setelah pihak kepolisian mengantongi bukti yang cukup terkait perbuatannya.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan pelapor, korban yang masih berusia 4 tahun (perempuan) mengaku telah mengalami pelecehan yang dilakukan oleh pelaku di sebuah pondok di Gampong Blang Poroh pada Februari 2025.
Editor : Prayudianto