Peristiwa ini baru terungkap saat korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya pada 10 Maret 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/47/III/2025/Spkt/Polres Aceh Selatan serta Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan, tim bergerak bersama personel Polsek Labuhan Haji Barat untuk menangkap pelaku.
“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan pada hari Rabu 12 Maret 2025 sekira pukul 17.00 wib.Saat dilakukan interogasi awal, ia mengakui perbuatannya terhadap korban dan juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan tindakan serupa terhadap tiga anak laki-laki lainnya. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain,” ujar Kasat Reskrim.
Editor : Prayudianto