Terkait Dugaan Tindak Asusila Siswi, Akhirnya Oknum Guru SMPN 3 Depok Dipecat

Mada Mahfud
Terkait kasus dugaan asusila oknum guru, sejumlah tokoh mendatangi SMPN 3 Depok antara lain dr. Farabi El Fouz Arafiq, Supriatni, Tajudin Tabri, dan Hamzah. Foto: iNews Depok/Mada Mahfud

DEPOK, iNewsTuban.id - Oknum guru SMPN 3 Depok akhirnya dipecat terkait dugaan tindak asusila terhadap siswinya. 

Pemecatan untuk tidak lagi mengajar di SMPN 3 Depok disampaikan dalam keterangan bersama di SMPN 3 Depok, Jumat (23/5/2025). 

Terkait isu tindak asusila oknum guru,  sejumlah tokoh mendatangi SMPN 3 Depok yakni Anggota DPRD Pemprov Jawa Barat yang membidangi Perlindungan Anak dr. Farabi El Fouz Arafiq, Ketua Komisi D DPRD Depok Supriatni, Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri, Ketua Alumni SMPN 3 Kota Depok Hamzah, dan Kepala Sekolah SMPN 3 Depok Ety Kuswandarini. 

Usai melakukan pertemuan selama 1 jam, para tokoh ini menyampaikan keterangan bersama. 

"Dari hasil klarifikasi kami selaku Ketua Komisi D DPRD Depok, pelaku sudah dinonaktifkan," kata Supriatni, Ketua Komisi D DPRD Depok. 

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network