TUBAN, iNewsTuban.id - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban sudah mengeluarkan surat paksa pajak bagi wajib pajak di Kabupaten Tuban sebanyak 1.777 lembar. Hal ini disampaikan oleh Kepala KPP Pratama Tuban, Hanis Purwanto dalam press rilis di aula kantornya, kemarin Kamis pagi.
Bertepatan dengan peringatan hari pajak, pihaknya membeber kinerja penagihan bagi wajib pajak di kota Ronggolawe. Sedikitnya ada 1.777 wajib pajak sudah dilayangkan surat paksa pajak. Surat ini salah satu bentuk pemberitahuan untuk melaporkan kewajiban wajib pajak. Baik dalam melaporkan lanjut usahanya, hingga perintah pembayaran pajak terhutang.
Dari data yang disampaikan kepala kantor asli Kota Ledre itu, selain surat paksa pajak, terdapat 15 surat sitaan yang sudah dikeluarkannya. Sejumlah 34 kasus pemblokiran bagi wajib pajak yang bandel hingga 4 penjualan barang sitaan.
"Selama tahun ini kita sudah menjalankan kinerja penagihan dengan data tersebut," ucapnya.
Lanjut Hanis, prosedur penagihan bukan serta merta langsung dilakukan paksa atau sita. Melainkan melalui mekanisme. Dalam kewenangan DJP / KPP Pratama untuk memblokir rekening nasabah ada alur dan aturannya. Tertuang dalam UU No. 19 tahun 1997 Jo. uU No. 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa.
Dalam prakteknya sesuai dengan peraturan menteri keuangan No.16 tahun 2023 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayarkan selain rekening bank. Tidak hanya itu, DJP juga diperbolehkan memblokir aset keuangan, polis asuransi nasabah yang bandel.
"Bagi wajib pajak yang memang kita lakukan penagihan untuk segera melakukan kewajiban lapor perpajakannya dengan baik dan benar. Sebelumnya kita sudah sangat persuasif, dengan memberikan sosialisasi, surat teguran hingga pemeriksaan dan pengawasan," katanya.
Hingga bulan ini, diketahui bahwa Penerimaan perpajakan dengan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp83,42 miliar dari target sebesar 399,55 miliar atau 20,88%. Terdiri dari penerimaan PPN sebesar 27,19 miliar atau 16,24% dari target, penerimaan PPh sebesar 37,71 Miliar atau 16,26% dari target, penerimaan PBB sebesar 65,24 Juta atau 108,39% dari target, dan penerimaan pajak lainnya sebesar 18,45 miliar atau 375.173,20% dari target. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp20,24 miliar atau 171% dari target, terkontraksi 5,86% dari tahun 2024.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tuban, Martina Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa Realisasi Belanja Pemerintah Pusat mencapai Rp159,30 miliar atau 55% dari pagu 291,51 miliar, terkontraksi 37,32% dari tahun 2024.
Realisasi Transfer ke Daerah bulan Juni tahun 2025 mencapai Rp 1,18 T atau 49% dari target pagu 2.43 T. Terdiri dari Dana Bagi hasil disalurkan 40% sebesar 221,11 miliar, Dana Alokasi Umum disalurkan 55% sebesar 596,05 miliar, Dana Transfer Khusus yang terdiri DAK Fisik realisasinya sebesar 0 miliar dari target pagu 69,47 miliar. DAK Non Fisik realisasinya sebesar 194,73 miliar atau 48% dari pagu 408,08 miliar. Dana Desa realisasinya sebesar 173,44 miliar atau 56% dari pagu 307,05 miliar.
Belum maskimalnya penyerapan ini disebabkan karena masih perlunya penyampaian berbagai dokumen yang menunjukkan kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan rencana, realisasi penyerapan dana, dan capaian output. Dokumen-dokumen ini umumnya mencakup Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD, laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik tahun sebelumnya, serta rencana kegiatan dan daftar kontrak.
"Bukan berarti DAK fisik ini tidak terserap, berkas dan sebagian berkas sudah masuk, namun menunggu beberapa persyaratan yang kurang sehingga secara nominal memang belum. Kami sebatas menerima berkas lengkap, dan langsung kami salurkan," jelas Martina.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait