Petugas juga menangkap pelaku beserta barang bukti lainnya untuk dibawa ke Polda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Subbid Penmas Humas Polda Babel, Ipda Annisa Leha mengatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun.
"Perempuan berinisial RPS diamankan petugas pada Jumat (27/2/2026) di rumah kontrakan. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan peredaran narkotika," ujar Ipda Annisa.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait
