Logo Network
Network

Komplotan Pengedar Sabu di Probolinggo Ditangkap Polisi, 72,95 Gram Sabu Disita

Rifan
.
Senin, 15 Agustus 2022 | 17:01 WIB
Komplotan Pengedar Sabu di Probolinggo Ditangkap Polisi, 72,95 Gram Sabu Disita
Satreskoba Polres Probolinggo menangkap 5 orang komplotan pengedar gelap narkotika jenis sabu. Foto : Istimewa.

PROBOLINGGO, iNewsTuban.id - Satreskoba Polres Probolinggo menangkap 5 orang komplotan pengedar gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Probolinggo. Petugas mengamankan barang bukti 72,95 gram sabu dari para tersangka, Sabtu (13/8/2022) malam.

Sebagai informasi, kelima orang yang ditangkap adalah Muhammad Ali Makki, 26, warga Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar; Abdul Rahim, 31, warga Desa Blado Wetan, Kecamatan Banyuanyar.

Selanjutnya Muhammad Sodik, 29, warga Desa Sepoh Gembol, Kecamatan Wonomerto; Yovi Diantoro, 30, warga Desa Pondokwuluh, Kecamatan Leces dan Johansah, 33, Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Jayadi mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka bermula adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran sabu melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp 085336338838.

Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap M. Ali di Desa Liprak Kulon Kecamatan Banyuanyar.

"Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua paket sabu seberat 1,18 gram yang dibungkus plastik dan tisu putih," ucapnya. Minggu (14/8/2022).

Follow Berita iNews Tuban di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.