get app
inews
Aa Read Next : Rampungkan Laporan Penyelidikan Kasus Brigadir J, Komnas HAM Tak Mau Tunggu Putri Candrawathi

Komplotan Pengedar Sabu di Probolinggo Ditangkap Polisi, 72,95 Gram Sabu Disita

Senin, 15 Agustus 2022 | 17:01 WIB
header img
Satreskoba Polres Probolinggo menangkap 5 orang komplotan pengedar gelap narkotika jenis sabu. Foto : Istimewa.

Dari penangkapan itu, dilakukan pengembangan setelah tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari Abdul Rahim. Tak butuh waktu lama, petugas bergegas mengamankan Abdul Rahim di rumahnya di Desa Blado Wetan, Kecamatan Banyuanyar.

Dari Rahim, petugas menyita barang bukti dua poket sabu seberat 10,4 gram, satu buah pipet berisi sabu, satu buah timbangan digital dan satu buah handphone yang digunakan transaksi dengan pelanggannya. 

"Rahim mengaku sabu tersebut berasal dari Sodik yang berada di Wonomerto. Selanjutnya kami bergegas mendatangi lokasi sesuai keterangan Abdul Rahim," ucapnya.

Saat di gerebek, Sodik tengah mengonsumsi sabu bersama Yovi dan Johansah. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan, di tangan sodiq ditemukan empat paket sabu seberat 60,58 gram, empat buah plastik klip, timbangan digital, satu buah tempat sabu yang telah disolasi warna hitam. Sementara dari tangan Yovi ditemukan satu paket sabu seberat 0,79 gram.

"Total narkotika jenis sabu yang disita dari lima pelaku sebanyak 72,95 gram. Kelimanya amankan ke Mapolres Probolinggo guna penyidikan lebih lanjut," katanya.

Akibat perbuatannya kelima tersangka terancam pasal 114 ayat 2  subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara.

 

Editor : Prayudianto

Follow Berita iNews Tuban di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut