TUBAN, iNewsTuban.id - Danuri, warga Desa Mander. Kecamatan Tambakboyo, Tuban, yang saat ini berdomisili di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, merasa dirugikan oleh salah satu mantan Kepala Desa Mander, Tambakboyo, sebab muncul akta jual beli (AJB) yang diduga palsu, Senin (06/5/2024).
Peristiwa itu berawal saat Danuri beserta ahli waris lainnya, akan membuat sertifikat tanah miliknya, ternyata di Badan Pertanahan Nasional (BPN) muncul akta jual beli tanah yang bukan atas nama dia atau ahli waris lainnya.
Kuasa Hukum Danuri, Agus Hari Suyanto, S.H mengatakan, Akta jual beli (AJB) yang diduga palsu ini bisa merugikan pihak Danuri beserta ahli waris lainnya. Ini akan kita ulang lagi membuat laporan, hari ini pihaknya dan Danuri datang ke Polres Tuban, untuk berkonsultasi tentang AJB yang diduga palsu itu.
Editor : Prayudianto