"Kita ke Polres Tuban untuk berkonsultasi tentang dugaan pemalsuan akta jual beli tanah (AJB) yang bisa merugikan pak Danuri dan ahli waris lainnya. Pemalsuan ini diduga di lakukan oleh mantan Kepala Desa Mander Tambakboyo," papar kuasa hukum keluarga Danuri.
Danuri menerangkan, alm Asmari bapaknya memilik tanah seluas 12.500 meter persegi, berawal dari menggadaikan tanahnya 7.500 meter persegi ke pihak ketiga. Tahun 1991 di buat akta jual beli padahal tidak ada tawar menawar jual beli oleh mantan Kepala Desa Mander, Supyan Rubandi. Sudah tiga kali mediasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun hasilnya pihak mantan Kepala Desa Mander, Supyan Rubandi tidak ada datang sama sekali.
"Alm Bapak saya, Asmari itu menggadaikan tanah 7.500 meter persegi ke pihak ketiga, namun saat tahun 1991 tiba - tiba muncul akta jual beli tanah padahal tidak ada tawar menawar dengan saudara Supyan Rubandi, mantan Kades Mander Tambakboyo itu. Saya sudah coba mediasi namun hasilnya nihil, makanya saya menempuh jalur hukum dengan dugaan akta jual beli tanah (AJB) palsu," terang Danuri saat di konfirmasi awak media.
Editor : Prayudianto