Januari Hingga Juni, Kejari Tuban Baru Terima 1 Berkas Perkara Judi Online
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/07/07/eaa2f_pipiet-wibawanto.jpg)
"Masuk 6 kasus perjudian. 5 konvensional dan 1 Judi On Line. Dan sampai saat ini kami belum ada limpahan lagi dari kepolisian," beber mantan Kasi Datun Kejari Sumba Timur, NTT.
Kasintel kelahiran Jakarta ini menambahkan, sebenarnya, selama Januari sampai Juni 2024, PN Tuban menangani 10 perkara perjudian. Namun lima perkara diantaranya merupakan kasus yang berkasnya diterima Kejari Tuban di 2023, dan dilimpahkan ke PN di tahun 2024 ini.
"Kalau di 2024 ini, memang baru 6 kasus pasal 303 (Perjudian Red.) Yang masuk di Kejari Tuban. 5 kasus sudah kita limpahkan ke PN, 1 kasus masih tahap 1. Tapi kalau data di PN Tuban total ada 10, karena 5 kasus diantaranya berkasnya masuk di kami tahun 2023 lalu, namun untuk sidangnya tahun 2024 ini," beber Palma sapaan akrabnya.
Editor : Prayudianto