get app
inews
Aa Text
Read Next : Ground Breaking, NWP Property Hadirkan Citi Mall Sebagai Pusat Perbelanjaan Modern Pertama di Tuban

Dugaan Korupsi APMD, Kejari Tuban Tetapkan Dua Perangkat Desa Sebagai Tersangka

Selasa, 23 Juli 2024 | 15:27 WIB
header img
Kedua tersangka Korupsi mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa, EW dan Am yang merupakan perangkat desa, saat digelandang menuju Lapas Kelas IIB Tuban, dari kantor Kejaksaan Negeri Tuban.

TUBAN, iNewsTuban.id - Kejaksaan Negeri Tuban menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. 

 

Dua tersangka tersebut merupakan Sekdes dan perangkat desa yang merangkap sebagai direktur dan komanditer CV, yang melakukan pengadaan barang. 


Setelah sekitar satu tahun melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Negeri Tuban menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut