Dugaan Korupsi APMD, Kejari Tuban Tetapkan Dua Perangkat Desa Sebagai Tersangka
Selasa, 23 Juli 2024 | 15:27 WIB
Hasil audit itu menjadi pelengkap untuk menetapkan kedua tersangka dalam kasus yang didanai APBD Kabupaten Tuban tahun 2021 tersebut.
Kedua tersangka di =dakwa melanggar Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“dari perhitungan audit tersebut kerugian negara oleh badan pengawas keuangan dan pembangunan perwakilan provinsi jawa timur diperoleh hasil perhitungan kerugian uang negara sebesar Rp 1,5 m. bahwa berdasarkan hal tersebut kami team penyidik menetapkan status saksi EW dan saksi AN kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Armen Wijaya, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban.
Editor : Prayudianto