Dugaan Korupsi APMD, Kejari Tuban Tetapkan Dua Perangkat Desa Sebagai Tersangka
Selasa, 23 Juli 2024 | 15:27 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Armen Wijaya menyebut, dalam penyidikan yang dilakukan, ditemukan ada unsur pidana dalam pengadaan mesin APMD tersebut, berupa ketidaksesuaian antara barang yang dibeli dengan harga.
Dari 58 unit mesin APMD yang diadakan, tim penyidik Kejari Tuban menemukan 51 unit mesin APMD berupa alat rakitan atau tidak standar pabrik.
Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, kerugian negara atas proyek tersebut mencapai Rp 1,5 miliar lebih.
Editor : Prayudianto