Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BRI Tuban Berbagi Kebahagiaan Idul Adha, 6 Ekor Hewan Kurban untuk Warga dan Instansi
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Korupsi APMD, Kejari Tuban Tetapkan Dua Perangkat Desa Sebagai Tersangka

Selasa, 23 Juli 2024 | 15:27 WIB
  • author Vian
Dugaan Korupsi APMD, Kejari Tuban Tetapkan Dua Perangkat Desa Sebagai Tersangka
Kedua tersangka Korupsi mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa, EW dan Am yang merupakan perangkat desa, saat digelandang menuju Lapas Kelas IIB Tuban, dari kantor Kejaksaan Negeri Tuban.

Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Armen Wijaya menyebut, dalam penyidikan yang dilakukan, ditemukan ada unsur pidana dalam pengadaan mesin APMD tersebut, berupa ketidaksesuaian antara barang yang dibeli dengan harga.
 


Dari 58 unit mesin APMD yang diadakan, tim penyidik Kejari Tuban menemukan 51 unit mesin APMD berupa alat rakitan atau tidak standar pabrik.

 

Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, kerugian negara atas proyek tersebut mencapai Rp 1,5 miliar lebih.

 

Editor: Prayudianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut