Dugaan Korupsi APMD, Kejari Tuban Tetapkan Dua Perangkat Desa Sebagai Tersangka
Selasa, 23 Juli 2024 | 15:27 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/07/23/9f786_vian.jpg)
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial EW, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo dan AM, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban.
Kedua orang ini tercatat sebagai direktur dan komanditer CV. Satu network yang melaksanakan pengadaan mesin APMD tersebut.
Kedua tersangka diketahui juga menjabat sebagai Sekretaris Desa dan perangkat desa. Sementara CV yang melakukan pengadaan barang milik keduanya beralamatkan di Jalan Raya Bulu Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.
Editor : Prayudianto