Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BRI Tuban Berbagi Kebahagiaan Idul Adha, 6 Ekor Hewan Kurban untuk Warga dan Instansi
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Korupsi APMD, Kejari Tuban Tetapkan Dua Perangkat Desa Sebagai Tersangka

Selasa, 23 Juli 2024 | 15:27 WIB
  • author Vian
Dugaan Korupsi APMD, Kejari Tuban Tetapkan Dua Perangkat Desa Sebagai Tersangka
Kedua tersangka Korupsi mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa, EW dan Am yang merupakan perangkat desa, saat digelandang menuju Lapas Kelas IIB Tuban, dari kantor Kejaksaan Negeri Tuban.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial EW, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo dan AM, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban.

 

Kedua orang ini tercatat sebagai direktur dan komanditer CV. Satu network yang melaksanakan pengadaan mesin APMD tersebut.
 
Kedua tersangka diketahui juga menjabat sebagai Sekretaris Desa dan perangkat desa. Sementara CV yang melakukan pengadaan barang milik keduanya beralamatkan di Jalan Raya Bulu Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban.

 

Editor: Prayudianto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut