get app
inews
Aa Read Next : Berkah Perayaan Kemerdekaan, Jasa Persewaan Kostum di Tuban Laris Manis

Sepasang Suami Istri Nekat Mencuri Motor, sang Suami Adalah Residivis Kasus Pengeroyokan

Kamis, 29 Agustus 2024 | 07:50 WIB
header img
Kedua pasangan suami istri MRN (32) dan SRT (39) warga Lamongan, yang mencuri motor milik karyawan toko cat di Palang, saat diamankan di Mapolres Tuban, sang suami adalah residivis kasus pengeroyokan.

“pasangan suami istri. seperti yang saya sampaikan ia sudah mempersiapkan dari lamongan itu dengan peralatan atau kunci y. kemudian, mencari lokasi-lokasi seperti pertokohan dan pasar yang sepi tidak dijaga pada saat itu lah para tersangka ini melakukan aksinya. barang buktinya kita ambil di rumah bersangkutan di lamongan belum sempat dijual. pelaku pernah melakukan perkara pengeroyokan 107,”  ujar AKBP Oskar Syamsuddin, Kapolres Tuban.

 
Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pasangan suami istri ini terpaksa meringkuk di dalam tahanan Mapolres Tuban.

 

Keduanya di jerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun kurungan penjara. Sementara MRN, sang suami, adalah residivis yang dulu juga pernah dipenjara gara-gara kasus pengeroyokan.

 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut