Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Dugaan Suap Rp. 600 juta, Kejagung Nonaktifkan Kajari Tuban dan Dua Anak Buahnya
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:16 WIB
  • author Lukman Hakim
Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi
Tiga hakim tersangka suap kasus vonis bebas Ronald Tannur ditahan dalam ruang tahanan isolasi di cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejati Jatim selama 14 hari. (Foto: MPI/Lukman Hakim)

Dia menegaskan, penangkapan terhadap tiga hakim ini murni proses penegakan hukum. Penangkapan terhadap ketiga hakim tersebut dijaminnya tidak akan memengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan dari pengadilan negeri di seluruh Jatim.

 

“Pelimpahan perkara ke PN dan pelaksanaan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional. Ini tidak berkaitan dengan institusi Pengadilan tetapi berkaitan dengan person yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan," ucapnya.

 

Kejaksaan hadir atas nama negara untuk bisa melakukan penegakan hukum dan menjamin adanya kepastian hukum.

 

“Meskipun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri dan penangkapan ketiga orang hakim tersebut atas perintah Bapak Jaksa Agung yang mengawali gebrakan pertama ketika Bapak ST Burhanuddin dipercaya kembali mengemban amanah menjadi Jaksa Agung," katanya.

Editor: Prayudianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut