Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Dugaan Suap Rp. 600 juta, Kejagung Nonaktifkan Kajari Tuban dan Dua Anak Buahnya
Advertisement . Scroll to see content

Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:16 WIB
  • author Lukman Hakim
Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Ditahan 14 Hari di Ruang Isolasi
Tiga hakim tersangka suap kasus vonis bebas Ronald Tannur ditahan dalam ruang tahanan isolasi di cabang Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejati Jatim selama 14 hari. (Foto: MPI/Lukman Hakim)

Diketahui, Jampidsus menangkap tiga orang hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo serta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. 

 

Sebelumnya, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut terdakwa Ronald Tannur selama 12 tahun penjara. Dia juga dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

 

Namun hakim PN Surabaya Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul dan Heru Hanindyo membebaskan Ronald Tannur karena dianggap tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Dini.

 

Diketahui, Ronald dan Dini merupakan pasangan kekasih yang diketahui telah menjalin asmara selama 5 bulan. Kejadian bermula saat keduanya bersama-sama di Blackhole KTV Surabaya terjadi perselisihan berujung pada penganiayaan dan akhirnya menyebabkan kematian Dini.

Editor: Prayudianto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut