Flores, iNewsTuban.id - Seorang remaja siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi, pada 14 September 2024 lalu.
Pelajar yang diketahui inisial YRJ (18) itu ditangkap lantaran telah menghamili pacarnya, sebut saja Mawar yang merupakan anak bawa umur, siswa Sekolah Menengah Atas (SMA).
Nahas, sebelum diproses hukum, YRJ diduga menjadi korban penganiayaan oleh AS salah satu oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Manggarai Timur.
Keluarga YRJ, Eduardus Ejo mengatakan bahwa, motif penganiayaan oknum polisi tersebut karena faktor emosional.
“Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi yang bertugas di Polres Manggarai Timur tersebut rupanya berawal dari rasa kesal akibat anaknya dihamili YRJ (18), pada Rabu (11/09/2024).
Akibat penganiayaan tersebut, pelajar yang masih duduk di kelas tiga SMA itu mengalami lebam di mata dan di perutnya.
Editor : Prayudianto