get app
inews
Aa Text
Read Next : Dongkrak Kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Surya, SIG Tingkatkan Dekarbonisasi dan Industri Hijau

Kementerian Perindustrian Nilai SIG Layak Jadi Best Practice Industri Hijau Nasional

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:27 WIB
header img
Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza (tengah) didampingi Direktur Utama SIG, Indrieffouny Indra (kanan) menerima penjelasan dari Head of AFR Division SBI, Budi Yuliadi Nugraha (kiri) tentang jenis-jenis material limbah yang diproses jadi bahan bakar

Jakarta, iNewsTuban.id – Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza memberikan apresiasi yang tinggi kepada PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) atas komitmen dan konsistensi Perusahaan dalam menjalankan bisnis secara berkelanjutan yang menyelaraskan antara aspek ekonomi, lingkungan dan sosial. Faisol Riza bahkan berpendapat bahwa SIG dapat menjadi praktik terbaik dalam penerapan prinsip industri hijau, tidak hanya bagi industri semen secara khusus, namun bagi sektor industri nasional secara umum.

Dalam kunjungan kerja ke Pabrik SIG di Narogong, Bogor, Jawa Barat dalam rangka melihat langsung implementasi standar industri hijau yang dijalankan oleh anak usaha SIG, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, pada Senin (23/6/2025), Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza mengatakan industri semen memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan infrastruktur.  

 


Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza (kanan) didampingi Direktur Utama SIG, Indrieffouny Indra (kedua kanan) mengunjungi green zone yang merupakan fasilitas pengelolaan limbah terbesar se-Asia Tenggara di area Pabrik Narogong, Jawa Barat.

 

“SIG Group telah menjadi contoh bagaimana kinerja industri harus comply (patuh) dengan standar industri hijau. Kami memahami bahwa seluruh perusahaan di sub sektor industri semen memiliki komitmen yang tinggi dan sudah menjadi contoh praktik bisnis terbaik untuk industri yang lain. Kami berharap apa yang sudah dilakukan oleh industri semen bisa diikuti oleh industri dan asosiasi industri di sub sektor yang lain,” kata Faisol Riza.

Faisol Riza menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tentang Perindustrian, penerapan industri hijau didasarkan pada tiga pilar utama, yaitu efisiensi dan efektivitas sumber daya, perlindungan lingkungan, dan manfaat sosial. 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut