Rantis Lindas Ojol, Kompol Cosmas Dipecat, Nangis di Depan Majelis Sidang

"Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sesuai perintah institusi dan komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan risiko yang begitu besar," ujarnya.
Kasus ini berawal dari insiden di mana Affan Kurniawan meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Atas kejadian ini, Divisi Propam Polri langsung mengusut tuntas dan menahan tujuh personel. Dari hasil penyelidikan, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat (pengemudi rantis) ditetapkan sebagai pelaku pelanggaran berat, sementara lima personel lainnya dikenakan pelanggaran sedang.
Pemberhentian ini menjadi sanksi terberat yang dijatuhkan terhadap Kompol Cosmas. Sementara itu, lima personel lainnya yang masuk kategori pelanggaran sedang akan menjalani sidang etik dengan sanksi yang lebih ringan, seperti penempatan khusus, mutasi, atau penundaan pangkat.
Editor : Prayudianto