get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditekan Lewat Telepon, Perempuan di Tuban Tertipu Hingga Rp878,6 juta

Gerbang Coretax 2025 Terbuka, Ini Kuncinya

Kamis, 02 Oktober 2025 | 07:41 WIB
header img
Petugas KPP Pratama saat sedang sosialisasi atau menjelaskan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak yang lebih terintegrasi dan modern melalui aplikasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Suatu sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi penggunanya. Pepatah mengatakan ala bisa karena biasa. 

Semua Wajib Pajak pasti bisa dan akan terbiasa ketika mulai mengenal dan mencoba aplikasi tersebut.

Diketahui, Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan sarana yang digunakan Wajib Pajak untuk mengkomunikasikan segala pelaksanaan kewajiban perpajakannya selama periode tahun pajak tertentu. 

Berdasarkan sistem self assessment, Wajib Pajak diberikan kewenangan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar kewajiban pajaknya secara mandiri, sekaligus mempertanggungjawabkannya melalui pelaporan SPT. 

Wajib pajak bisa melaporkannya secara daring dari mana saja dan kapan saja selama belum melewati jangka waktu pelaporan, yakni 3 bulan bagi WP OP dan 4 bulan bagi WP Badan,  setelah tahun pajak berakhir. 

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut