Gerbang Coretax 2025 Terbuka, Ini Kuncinya
Suatu sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi penggunanya. Pepatah mengatakan ala bisa karena biasa.
Semua Wajib Pajak pasti bisa dan akan terbiasa ketika mulai mengenal dan mencoba aplikasi tersebut.
Diketahui, Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan sarana yang digunakan Wajib Pajak untuk mengkomunikasikan segala pelaksanaan kewajiban perpajakannya selama periode tahun pajak tertentu.
Berdasarkan sistem self assessment, Wajib Pajak diberikan kewenangan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar kewajiban pajaknya secara mandiri, sekaligus mempertanggungjawabkannya melalui pelaporan SPT.
Wajib pajak bisa melaporkannya secara daring dari mana saja dan kapan saja selama belum melewati jangka waktu pelaporan, yakni 3 bulan bagi WP OP dan 4 bulan bagi WP Badan, setelah tahun pajak berakhir.
Editor : Prayudianto