Gerbang Coretax 2025 Terbuka, Ini Kuncinya
Layaknya memasuki rumah baru, maka perlu menyiapkan kunci yang tepat agar pintu gerbang pelaporan SPT Tahunan Coretax terbuka. Ada 2 kunci utama sebelum mulai mengisi SPT Tahunan PPh OP/Badan.
Wajib Pajak harus memilikinya, karena tanpa itu maka kita akan terkendala untuk mengisi SPT Tahunan PPh dan berpotensi terkena sanks tidak lapor SPT.
Kunci pertama adalah melakukan aktivasi akun Wajib Pajak di Coretax dan yang kedua adalah membuat Kode Otorisasi (KO) DJP, sebagai sarana tanda tangan elektronik Wajib Pajak. Bagaimana mendapatkan kedua kunci tadi, berikut tatacaranya.
Bagaimana mengaktivasi akun Wajib Pajak di Coretax ? langkah mudahnya sebagai berikut :
1. Kunjungi situs web Coretax DJP: https://coretaxdjp.pajak.go.id/ kemudian klik tautan “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
2. Pada layar berikutnya, centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
3. Masukkan NPWP kemudian klik tombol “Cari”.
4. Pada bagian Detail Kontak, masukkan alamat email dan nomor HP yang telah terdaftar pada sistem DJP Online. Apabila detail kontak mengalami perubahan, wajib pajak diminta menghubungi Kring Pajak atau mendatangi kantor pajak terdekat.
5. Lakukan verifikasi identitas.
6. Baca dan beri tanda centang pada Pernyataan.
7. Klik tombol “Simpan”.
8. Periksa email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang memuat kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain @pajak.go.id.
9. Login pertama kali pada Coretax DJP dengan menggunakan kata sandi sementara, kemudian ikuti panduan pada layar selanjutnya.
10. Selesai.
Editor : Prayudianto