Gerbang Coretax 2025 Terbuka, Ini Kuncinya
Sekarang lanjutkan membuka kunci kedua. Adapun langkah-langkah mengajukan permintaan Kode Otorisasi / sertifikat digital DJP sebagai berikut :
1. Login pada akun Coretax DJP kemudian klik menu “Portal Saya” dan pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
2. Pada layar berikutnya, scroll ke bagian bawah dan pada isian Jenis Sertifikat Digital pilih “Kode Otorisasi DJP”.
3. Buat passphrase sebagai kode otorisasi.
4. Baca dan centang Pernyataan.
5. Klik Simpan.
6. Untuk mengecek status penerbitan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital, buka menu Portal Saya-Profil Saya, pilih sub-menu Nomor Identifikasi Eksternal, dan klik pada tab “Digital Certificate”.
7. Dalam hal Status Kepemilikan adalah invalid, geser ke kanan menuju kolom Aksi, kemudian klik tombol “Periksa Status”.
8. Apabila muncul notifikasi sukses, klik tombol “Menghasilkan”. Apabila muncul notifikasi belum berhasil, ulangi proses permintaan kode otorisasi di atas.
9. Setelah berhasil, Status Kepemilikan akan berubah menjadi “Valid” dan wajib pajak dapat menggunakan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital untuk melakukan pelaporan SPT dan menandatangani dokumen lainnya pada Coretax DJP.
Ingat bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 akan dimulai sebentar lagi di 1 Januari 2026. Segera buka kuncinya dan dapatkan pengalaman baru administrasi perpajakan di Coretax DJP.
Akan hal tersebut, Kepala KPP Pratama Tuban, Hanis Purwanto menghimbau seluruh Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban lapor SPT Tahunan PPh, segera melakukan aktivasi akun WP dan membuat kode otorisasi di aplikasi Coretax sejak sekarang. Jika membutuhkan bantuan dapat menghubungi KPP yang siap melayani termasuk memberikan penyuluhan lebih lanjut.
"Jika perlu informasi lebih lanjut kunjungi KPP Pratama Tuban dan media sosial kami istagram @pajaktuban, untuk layanan dan penyuluhan perpajakan terbaru. atau bisa klik https://linktr.ee/Coretax648," ungkapnya, Senin (29/9).
Editor : Prayudianto