Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Tuban Sholahudin mengatakan, penggerebekan dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum di tengah masyarakat. Sebab,di tempat tersebut terdapat praktik karaoke dan penjualan minuman keras ilegal.
"Patroli ini sasaranya di wilayah Kecamatan Jenu. Hasilnya kami mengamankan barang bukti berupa alat karaoke dan KTP dari pihak penyedia jasa dan pemandu lagu," katanya.
Selain itu pihaknya juga memanggil penyedia jasa dan perempan pemandu lagu untuk dilakukan pembinaan.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait