Luas lahan yang di catat di desa adalah 31.400 m2, dimana di SPPT atas nama Solikah luasnya 3.657 m2. Sementara itu, masih menurut Franky, tgl. 12 juli pihaknya merima surat dari Ahmad Yani, dimana dalam surat tersebut, mantan Kepala Desa Socorejo tahun 1999 sampai 2007 itu melihat di saluran youtube bahwa Kepala Desa (Zubas Arief Rahman) menyatakan bahwa tanah Solikah tinggal 16.000 m2 dan menurut Franky hal itu tidak benar.
Sementara itu Kepala Desa Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim, melalui siaran pers-nya menyatakan, bahwa sebagai aparatur desa, ia juga bertindak berdasarkan data dan dokumen. Dalam kasus tanah di Semilir, ia menyatakan sebaiknya diselesaikan di pengadilan agar permasalahan sesungguhnya menjadi jelas. Selain itu, persoalan tanah tersebut sudah pernah di mediasi di tahun 2017 akhir atau 2018 awal.
Sebelum Pemdes memutuskan membuat pintu masuk, pemdes juga sudah terlebih dahulu menggelar musdes. Saksi mata, saksi sejarah, mengatakan batasnya tidak sampai di lahan yang dipakai Pantai Semilir tersebut, sehingga pihak desa berani membuat gapura karena dari kesaksian masyarakat, tokoh masyarakat, warga, semua menyaksikan proses tersebut.
"Kasus lahan ini juga perlu digaris bawahi antara ahli waris lahan yang menggugat Buku C Desa. Bukan persoalan antara ahli waris dengan Kades Socorejo yang sekarang," katanya.
Pemdes Socorejo menegaskan, bahwa lokasi Pantai Semilir merupakan fasilitas umum dengan pintu masuk statusnya Tanah Negara (TN). Sehingga tidak ada kaitannya dengan klaim ahli waris tersebut.
"Juga perlu dipahami bahwa lahan di sebelah timur gapura Semilir sudah muncul SHM atas nama orang lain," katanya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait