Mediasi Antara Pengusaha Dunia Karaoke dan Mantan Karyawan, Nyaris Membuahkan Hasil

Pipit Wibawanto
Kepala Disnakerin Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo

Sementara itu, untuk BPJS ketenagakerjaan sudah sepakat untuk diurus untuk dicairkan. Sementara untuk kompensasi, karena dulunya ada dibawah UMK maka Disnaker menghitung besarnya. 

 

"Untuk dasar menghitung Disnaker memakai dua dasar penghitungan, yakni menggunakan UMK tahun 2022 dan 2023," terangnya.

 

Sesuai dengan upah UMK pada 2022 laku total yang didapat sekitar 5.700,00 per orang. Namun, kompensasi ini relatif sebab setiap orang gajinya berbeda-beda. 

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network