Sementara itu, untuk BPJS ketenagakerjaan sudah sepakat untuk diurus untuk dicairkan. Sementara untuk kompensasi, karena dulunya ada dibawah UMK maka Disnaker menghitung besarnya.
"Untuk dasar menghitung Disnaker memakai dua dasar penghitungan, yakni menggunakan UMK tahun 2022 dan 2023," terangnya.
Sesuai dengan upah UMK pada 2022 laku total yang didapat sekitar 5.700,00 per orang. Namun, kompensasi ini relatif sebab setiap orang gajinya berbeda-beda.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait