Sementara itu, ED perwakilan mantan karyawan DK mengungkapkan, mediasi sudah ada titik terang dan uang akan dicairkan dalam kurun waktu satu minggu ini paling lambat 7 Maret.
"sudah ada titik temu dan menerima sanksi PHK, untuk BPJS nya masih menunggu perusahaan, dan hasil mediasi ada kepuasan," tutupnya.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait